8 Juli 2015

PPNI Sumbawa Sosialisasi UU Keperawatan di RSMA


Sosialisasi UU No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di AulaRSMA


Sumbawa Besar – Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sumbawa memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan di Aula Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir (RSMA). Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa Hj. Fatmawati. Selain itu hadir juga para perawat yang bertugas di RSMA dan sejumlah pejabat struktural termasuk Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat.

Dalam sambutannya, Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa atas kesempatannya memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014. “Kami berterima kasih karena sosialisasi ini langsung diberikan oleh Ibu Ketua PPNI,” katanya.

Dalam materi yang disampaikan, Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa Hj. Fatmawati mengatakan bahwa jika perawat ingin menjadi perawat yang profesional dalam tugasnya, maka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). “STR ini dikeluarkan oleh Pengurus PPNI Pusat. Untuk para perawat PNS selain harus memiliki STR juga harus memiliki nilai 5 SKP atau wajib mendapatkan 25 SKP (nilai kompetensi) untuk kenaikan pangkat setiap tahunnya,” katanya.

Hj. Fatmawati juga berpesan kepada para perawat agar terus menjalin komunikasi dengan pengurus PPNI Kabupaten Sumbawa karena tugas, peran dan fungsi Pengurus PPNI tingkat kabupaten sangat penting dalam membina, memfasilitasi dan membantu perawat anggota PPNI terkait peningkatan kualitas SDM. Acara tersebut juga diisi dengan tanya jawab antara Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa dan para perawat yang hadir. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar