8 Juli 2015

Imtaq RSMA tentang Hikmah Bulan Ramadhan



Sumbawa Besar – Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir (RSMA) menggelar acara Imtaq pada hari Jumat di bulan Ramadhan 1436 H. Acara Imtaq tersebut diisi dengan ceramah oleh salah satu dokter yang bertugas di RSMA yaitu dr. Supriadi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSMA dr. Arindra Kurniawan dan pegawai lainnya.

Sambutan Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat

 Dalam sambutannya Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat berharap agar pesan-pesan rohani yang disampaikan dalam ceramah bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. “Kegiatan seperti ini kita harapkan dapat berjalan terus khususnya di bulan Ramadhan karena nilai pahalanya berlipat ganda,” katanya.


Peserta Kegiatan Imtaq


Sementara itu dr. Supriadi dalam ceramahnya membagi dalam dua tema. Tema yang pertama adalah tentang “Keutamaan Bulan Ramadhan” sedangkan tema yang kedua adalah “Keutamaan Puasa”. Untuk tema pertama tentang “Keutamaan Bulan Ramadhan” penceramah menyampaikan arti Surat Al Baqarah ayat 185 yaitu ; “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.

Penceramah dr. Supriadi

 “Keutamaan bulan Ramadhan itu antara lain adalah bulan diturunkannya Al Quran. Lalu pada bulan Ramadhan terdapat malam yang penuh kemuliaan dan keberkahan. Selanjutnya, bulan Ramadhan itu adalah salah satu waktu dikabulkannya doa dan diampuninya dosa-dosa,” kata dr. Supriadi.

Peserta Kegiatan Imtaq

 Pada tema kedua yaitu “Keutamaan Puasa”, penceramah menyampaikan tujuh keutamaan puasa yaitu; puasa adalah jalan meraih taqwa, puasa adalah penghalang dari siksa neraka, amalan puasa akan memberikan syafa’at di hari kiamat kelak dan orang yang berpuasa akan mendapatkan pengampunan dosa. “Lalu, puasa itu bisa menjadi pengekang syahwat dan puasa itu pintu surga Ar Rayyan bagi orang yang menjalankannya. Yang terakhir, orang yang berpuasa memiliki waktu mustajab terkabulnya do’a.(*).

PPNI Sumbawa Sosialisasi UU Keperawatan di RSMA


Sosialisasi UU No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan di AulaRSMA


Sumbawa Besar – Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sumbawa memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan di Aula Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir (RSMA). Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa Hj. Fatmawati. Selain itu hadir juga para perawat yang bertugas di RSMA dan sejumlah pejabat struktural termasuk Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat.

Dalam sambutannya, Direktur RSMA dr. H. Syamsul Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa atas kesempatannya memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang UU No 38 tahun 2014. “Kami berterima kasih karena sosialisasi ini langsung diberikan oleh Ibu Ketua PPNI,” katanya.

Dalam materi yang disampaikan, Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa Hj. Fatmawati mengatakan bahwa jika perawat ingin menjadi perawat yang profesional dalam tugasnya, maka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). “STR ini dikeluarkan oleh Pengurus PPNI Pusat. Untuk para perawat PNS selain harus memiliki STR juga harus memiliki nilai 5 SKP atau wajib mendapatkan 25 SKP (nilai kompetensi) untuk kenaikan pangkat setiap tahunnya,” katanya.

Hj. Fatmawati juga berpesan kepada para perawat agar terus menjalin komunikasi dengan pengurus PPNI Kabupaten Sumbawa karena tugas, peran dan fungsi Pengurus PPNI tingkat kabupaten sangat penting dalam membina, memfasilitasi dan membantu perawat anggota PPNI terkait peningkatan kualitas SDM. Acara tersebut juga diisi dengan tanya jawab antara Ketua PPNI Kabupaten Sumbawa dan para perawat yang hadir. (*)