12 Oktober 2014

PENGEMBANGAN BRIDGING SISTEM SIMRS – BPJS



Oleh,
Rizal Husaeni, S.Kep. Ns
Ketua SIMRS RSUDP Di Sumbawa


DALAM 12 pasal yang tertuang dalam Permenkes no 82 Th. 2013 ini menyatakan bahwa setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS, wajib melaksanakan dan mengembangkan SIMRS sesuai dengan kebutuhan masing-masing RS, dan harus dapat diintegrasikan dengan program pemerintah atau pemda (dalam bentuk kemampuan komunikasi data).
Di dalam Permenkes tersebut memang tidak menyebutkan kewajiban untuk menggunakan SIMRS dari pemerintah, sehingga masing-masing RS bisa menyelenggarakan SIMRS yang dikembangkan sendiri, melibatkan vendor atau menggunakan SIMRS GOS yang bersifat gratis dari Kemenkes.


Perwakilan dari BPJS juga hadir dalam workshop SIMRS GOS memaparkan konsep bridging antara SIMRS dengan BPJS, kaitannya dengan pembuatan SEP dan pengentrian data di INA-CBG. Pengintegrasian system ini tentunya akan menguntungkan bagi pihak RS, BPJS dan terlebih bagi pasien.
Dengan sistem-sistem yang terintegrasi ini akan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi proses entry data serta kecepatan dalam proses pengelolaan data dan informasi pelayanan.(*)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar