Oleh,
Rizal Husaeni, S.Kep. Ns
Ketua SIMRS RSUDP Di Sumbawa
DALAM
12 pasal yang tertuang dalam Permenkes no 82 Th. 2013 ini menyatakan bahwa setiap
Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS, wajib melaksanakan dan mengembangkan
SIMRS sesuai dengan kebutuhan masing-masing RS, dan harus dapat diintegrasikan dengan
program pemerintah atau pemda (dalam bentuk kemampuan komunikasi data).
Di dalam Permenkes tersebut
memang tidak menyebutkan kewajiban untuk menggunakan SIMRS dari pemerintah,
sehingga masing-masing RS bisa menyelenggarakan SIMRS yang dikembangkan sendiri,
melibatkan vendor atau menggunakan SIMRS GOS yang bersifat gratis dari Kemenkes.
Perwakilan dari BPJS
juga hadir dalam workshop SIMRS GOS memaparkan konsep bridging antara SIMRS
dengan BPJS, kaitannya dengan pembuatan SEP dan pengentrian data di INA-CBG. Pengintegrasian
system ini tentunya akan menguntungkan bagi pihak RS, BPJS dan terlebih bagi pasien.
Dengan sistem-sistem
yang terintegrasi ini akan meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi
proses entry data serta kecepatan dalam proses pengelolaan data dan informasi pelayanan.(*)